SERANG, TitikNOL - KPU Kota Serang menyatakan, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dari jalur independen Agus Irawan-Syamsul Bahri, tidak memenuhi syarat.
Keputusan itu tertuang dalam hasil pleno rekapitulasi verifikasi faktual dukungan perbaikan bakal pasangan calon perseorangan, yang digelar KPU Kota Serang.
Berdasarkan hasil pleno di tingkat kecamatan, untuk jumlah dukungan pasangan calon perseorangan Agus-Syamsul di enam kecamatan yang memenuhi syarat nol orang.
Dari hasil pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Serang yang memenuhi syarat 0, PPK Kecamatan Kasemen yang memenuhi syarat 0, PPK Kecamatan Walantaka yang memenuhi syarat 0, PPK Kecamatan Curug yang memenuhi syarat 0, PPK Kecamatan Cipocok Jaya yang memenuhi syarat 0, PPK Kecamatan Taktakan yang memenuhi syarat 0 orang.
"Untuk jumlah memenuhi syarat diakumulasikan dari hasil pleno pertama verifikasi adminitrasi 9.468 orang memenuhi syarat. Untuk perbaikan sudah kita verfikasi faktual dari hasil tingkat kecamatan nol orang," kata Fierly dalam rapat pleno, di Kota Serang, Jumat (9/2/2018).
Dengan ini, KPU Kota Serang menyatakan pasangan calon perseorangan Agus-Syamsul tidak memenuhi syarat dalam perbaikan verifikasi faktual. (Gat/TN1)
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini