SERANG, TitikNOL - Puluhan warga Kota Serang terjaring razia dalam operasi wajib masker yang dilakukan Satpol PP Kota Serang di kawasan Pasar Lama, Kota Serang, Rabu (2/9/2020).
Sejumlah warga pun diberikan sanksi sosial dari mulai teguran, push up, bernyanyi hingga menyebutkan Pancasila.
Pantauan di lokasi, salah satu warga yang terjaring harus berulang ulang menyebutkan Pancasila karena tidak hafal saat diberikan sanksi sosial.
Tak hanya itu, bahkan petugas juga memberikan sanksi push up hingga bernyanyi kepada warga yang tidak mengenakan masker.
"Ini merupakan razia pendisiplinan protokol kesehatan bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar rumah dalam rangka memutus mata rantai covid19," kata Kasatpol PP Kusna Ramdani.
Ia menjelaskan, ini juga bagian dari penerapan Peraturan Wali kota Serang No 30 terkait dengan penggunaan masker. Tindakan yang dilakukan oleh petugas dalam razia ini ialah berbentuk himbuan dan saksi sosial.
"Masih banyak masyarakat yang terkena razia, kami memberikan hukuman sosial seperti menyebutkan Pancasila dan menyanyikan lagu kebangsaan indonesia raya, bernyanyi dan push up," ungkapnya.
Kegiatan ini pun akan terus dilakukan selama satu bulan ke depan, agar masyarakat bisa disiplin dalam penerapan protokol kesehatan.
"Razia pendisiplinan protokol kesehatan akan digelar satu bulan ke depan dengan lokasi dan tempat yang berbeda beda," tukasnya. (Gat/TN1)
Kondisi Trotoar Acak Acakan, Sahabat Difabel Kritik Pemerintah Kota Serang
Polisi Tangkap 5 Pelaku Tiket Kapal Palsu di Pelabuhan Merak, ASDP Hormati Proses Hukum
Kembangkan Kasus Pengoplosan 350 Ton Beras Bulog, Polisi Bakal Tetapkan Tersangka Baru
Didatangi Gibran, Abuya Muhtadi tetap kokoh Dukung Pasangan Ganjar - Mahfud MD di Pilpres 2024
Jelang Natal dan Tahun Baru, Polairud Banten Fokuskan Pengamanan Kawasan Wisata
Erupsi Gunung Semeru, 13 Meninggal, Dua Ibu Hamil Luka-luka, Puluhan Alami Luka Bakar
Ingin Dimanjakan saat Naik Kapal di Pelabuhan Merak, Naiklah KMP Dharma Rucitra 1