SERANG, TitikNOL - Hari pertama kerja, Gubernur Banten Wahidin Halim langsung mengajak rapat seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Aula Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Banten, di KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (3/7/2017).
Dalam rapat itu, Wahidin mengajak seluruh kepala OPD untuk menerapkan sistem denda kepada ASN yang terlambat datang di rapat dan lupa mematikan nada telepon saat berlangsungnya rapat.
"Kalau ada yang terlambat harus disanksi nyanyi dan meminta maaf, dan kalau yang tidur nanti akan ada sanski berat dan pertimbangan lainnya," kata Wahidin.
Dalam kesempatan itu, Wahidin juga membeberkan besaran denda bagi ASN yang melanggar.
"Untuk Kepala Bidang dendanya Rp50 ribu, kalau kepala OPD Rp100 ribu, Sekda berapa? Rp150 ribu sepakat yah," tanya Gubernur.
Hal itu pun sontak membuat seluruh kepala OPD yang hadir dan kepala bidang menyepakati kebijakan tersebut.
"Setuju..setuju..," jawab seluruh kepala OPD dan Kabid menanggapi pertanyaan Wahidin.
Pantauan di lokasi, rapat masih berlangsung dan dilakukan secara tertutup. (Gat/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam