CILEGON, TitikNOL - Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Kota Cilegon, memusnahkan sebanyak 1,958 kilogram daging celeng, Rabu (3/8/2016).
Daging celeng ilegal asal Jambi yang dimusnakan tersebut, merupakan hasil tangkapan petugas gabungan dari BKP Kelas II Kota Cilegon, BKSDA Jawa Barat Wilayah 1 Serang dan kepolisian, pada 1 Mei 2016 lalu, di KM 65 Tol Tangerang-Merak. Daging celeng itu rencananya akan dikirim ke Jakarta.
Kepala BKP Kelas II Kota Cilegon, Bambang Haryanto mengungkapkan, pemusnahan dilakukan, karena daging celeng yang sudah menimbulkan bau busuk tersebut berisiko menyebarkan penyakit.
"Daging celeng ini diduga akan menjadi bahan campuran untuk pembuatan bakso, mengingat di wilayah Jakarta dan Jawa, harga daging cukup tinggi," ungkap Bambang.
Pemusnahan daging celeng sendiri, dilakukan dengan cara di bakar menggunakan incinerator yang berada di Instalasi Karantina Hewan BKP Kelas II Kota Cilegon.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Banten, Agus M Tauchid mengatakan, pihaknya akan memperketat pengawasan dan akan terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
"Kita cegah peredaran daging celeng ilegal dari sumatera masuk ke Wilayah Banten. Intinya Banten ini harus bebas dari daging celeng," tegasnya. (Ardi/rif)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Banten Lama Jadi Tempat Launching Bank Banten
Tinjau Pelabuhan Merak, Komisi V DPR RI Minta 'Zero Accident'