CILEGON, TitikNOL - Polres Cilegon memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 54 kilogram. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin Incinerator milik BNN.
Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Vhalio Agafe mengatakan, barang bukti ganja yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan pihaknya beberapa waktu yang lalu.
"Tujuan pemusnahan barang bukti adalah untuk mencegah adanya penyalahgunaan barang bukti oleh penyidik atau pun petugas dari kepolisian itu sendiri. Maka nya kita undang dari pihak-pihak terkait hari ini bahwasanya barang bukti yang ada sudah dimusnahkan, " ujarnya, Kamis (14/11/2024).
Kasat menjelaskan, barang haram yang dimusnahkan tersebut jika dijadikan uang jumlah kurang lebih hingga Rp 270 juta dan menyelamatkan kurang lebih 261 ribu jiwa.
Diketahui, barang bukti narkotika jenis ganja yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan jajaran Satresnarkoba Polres Cilegon. Dalam kasusnya polisi berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial AM. (Ardi/TN)
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Podcast TITIKSIGI - Uday Suhada Ungkap Catatan Buruk Hibah Ponpes Banten
Nikmati Senasi Main Kano Sembari Ngabuburit di Danau Retensi Serang
Oknum ASN Satpoll PP Cilegon Digalandang Polisi Diduga Edarkan 72 Paket Sabu
Bikers Brotherhood 1% MC Banten Chapter gelar Mandatory Run 1 dan Halal Bihalal