CILEGON, TitikNOL - Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Kota Serang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 2,9 ton daging babi ilegal, di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon.
Petugas Satpel BKHIT Banten dr. Fitriasari menjelaskan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat, dan saat melakukan pengawasan arus lalu lintas di dalam pelabuhan Merak ditemukan satu truk membawa daging celeng tanpa sertifikat kesehatan dari Karantina.
“ini sudah dilakukan penangkapan terhadap lalu lintas daging babi hutan atau celeng sebanyak 2,9 ton dari Lampung Tengah dengan tujuan akhir Palangkaraya, ini karena tidak dilengkapi dengan sertifkat karantina, sertifikat kesehatan asal,” kata dr. Fitriasari, Rabu 7 Mei 2025.
Dia menjelaskan untuk modusnya sendiri, disimpan dibagian bawah truk kemudian ditutupi oleh dedak dan jagung.
”Kemudian dia juga modus operandi dilakukan disimpan dibawah dedak dan jagung,” jelasnya.
Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sopir truk dan kenek yang membawa truk berisi daging celeng ilegal tersebut.
“pemeriksaan satu truk didalam pelabuhan dan ternyata disapatkan daging celeng, dan saat ini porses penangan tindakan karantina (untuk dagingnya), sopir dan kenek dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya. (GT/TN)
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak