CILEGON, TitikNOL - Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-75, Satlantas Polres Cilegon akan membebaskan biaya perpanjangan dan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat Kota Cilegon pada 1 Juli 2021 mendatang.
Kasat Lantas Polres Cilegon AKP Yusuf Dwi Admodjo mengatakan, perpanjangan dan pembuatan SIM gratis tersebut hanya untuk 75 orang.
"Sebanyak 70 orang untuk pemohon perpanjangan SIM, kemudian 5 orang untuk pemohon pembuatan SIM, jadi jumlah semuanya 75 orang," kata AKP Yusuf kepada awak media, Senin (28/6/2021).
Yusuf mengungkapkan, syarat membuat SIM gratis tersebut adalah bagi masyarakat yang lahir pada tanggal 1 Juli atau bertepatan bertepatan pada HUT Bhayangkara.
"Nah kalau untuk pemohon perpanjangan SIM, syaratnya itu cukup membawa KTP asli dan fotokopi, surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan lulus uji psikologi," ujarnya.
Tidak hanya perpanjangan dan pembuatan SIM gratis, Satlantas Polres Cilegon bekerjasama dengan UPT Samsat Cilegon, juga akan menggratiskan pajak untuk 5 kendaraan roda dua yang perpanjangannya 1 Juli. (Ardi/TN1).
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya