SERANG, TitikNOL - Tim Satgas Pangan Polres Serang Kota, mengamankan dua unit kendaraan berisikan 20.040 bungkus saos tidak memiliki lebel halal dan tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa dikemasannya.
Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin mengatakan, diamankannya ribuan bungkus saos saat tim satgas pangan melakukan pengecekan ketersedian pangan menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2018 di Pasar Induk Rau, Kota Serang.
"Kami menemukan distribusi saos dikemas dalam plastik siap edar. Setelah kami cek tidak ada label halal dan kadaluarsanya. Ini sudah melanggar UU Perlindungan Konsumen dan Kesehatan," kata Komarudin, Rabu (20/12/2017).
Selanjutnya, dua unit mobil beserta supir dan kenek dibawa ke Mapolres Serang Kota untuk dimintai keterangannya.
"Saat ini masih proses lidik. Menurut keterangan, di Kota Serang ada gudangnya. Sementara keterangan awal pabriknya di Jawa Tengah," katanya.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi, produk saos yang biasa digunakan untuk campuran Baso dan Mie Ayam ini sudah beredar hampir satu tahun diwilayah Kota Serang. (Gat/red)
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
PPP Gelar Mukernas di Banten
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak
Ini Kata Pj Gubernur Soal Mahasiswa yang Dapat Tindakan Represif di Paripurna HUT Banten ke23
Oknum Kades Pelaku Pengeroyokan Wartawan Tidak Ditahan, Kuasa Hukum Protes Polisi
Soal Izin Tempat Hiburan Malam, Walikota: Kalau Sekarang Dicabut Kurang Etis