SERANG, TitikNOL - Polda Banten limpahkan perkara terkait tindak lanjut laporan Kejari Serang terhadap Sdr MD tentang tindak pidana dalam Pasal 224 KUHP atau Pasal 221 KUHP, ke Polresta Serang Kota.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan bahwa perkara sudah dilimpahkan kepada Polresta Serang Kota.
“Kejari Serang telah melaporkan Sdr MD ke Polda Banten pada 30 Desember 2022, kemudian perkara tersebut dilimpahkan kepada Polresta Serang Kota pada 3 Januari 2023,†kata Shinto, dalam siaran persnya, Senin (16/1/2023).
Baca juga: Kejari Serang Laporkan Dito Mahendra Ke Polisi
Shinto menjelaskan Saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. “Perkara saat ini sedang dalam proses penyelidikan permintaan keterangan tambahan terhadap pelapor,†jelas Shinto.
Dia juga mengatakan jika Polresta Serang Kota telah memeriksa beberapa saksi guna penyelidikan lebih lanjut.
“Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah melakukan pemeriksaan kepada empat orang pihak dari Kejari Serang,†pungkasnya. (TN)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan