LEBAK, TitikNOL - Suherman, Kades Cibungur, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, akhirnya mengakui jika dirinya menikah siri dengan seorang gadis berinisial K yang masih di bawah umur.
K (13) diketahui sebagai warga Kampung Cikanyere, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Muncang. K adalah putri pertama dari pasangan suami isteri HRT dan LS.
"Iya pemberitaan itu benar adanya, tapi saya minta maaf tidak bisa menjelaskan lebih lanjut. Mohon kiranya rekan-rekan (media) memakluminya," ujar Suherman melalui pesan singkatnya, Jumat (20/10/2017).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Zamrul Aini, belum berhasil dikonfirmasi terkait laporan LSM LKBB yang melaporkan Suherman ke Polres Lebak. (Gun/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam