SERANG, TitikNOL - Mahasiswa menyoroti kinerja Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar dalam menurunkan angka stunting dan kemiskinan di Provinsi Banten.
Pasalnya, dari pertama kali dilantik pada Mei 2022 hingga sekarang, angka stunting dan kemiskinan di Provinsi Banten masih mengalami tren peningkatan.
Ketua DPC GMNI Serang, Muhammad Nur Lathif mengatakan, berdasarkan dari data Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Perwakilan Provinsi Banten, angka prevalensi stunting di Provinsi Banten pada 2021 terdapat 24,5 persen dari data jumlah balita. Kemudian, di 2022 Pemprov Banten menargetkan penurunan stunting diangka 20 persen dari 24,5 persen, namun upaya itu belum dapat terealisasikan dengan baik.
Baca juga: Minta Pj Gubernur Banten Diganti, Mahasiswa Demo Bentang Spanduk di Halaman Kantor Kemendagri
"Padahal cuman empat persen, tapi sampai sekarang belum dapat terealisasikan. Padahal, Al sudah diberikan mandat untuk menuntaskan beberapa persoalan di Banten. Artinya, kinerja Al selama menjadi Pj Gubernur Banten ngapain aja selama ini?," katanya, Senin (23/1/2023)
Terkait kemiskinan, kata Lathif, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten, jumlah penduduk miskin di Banten pada September 2022 mencapai 829,66 ribu orang. Jumlah tersebut, cenderung meningkat sebanyak 15,64 ribu orang sejak Maret 2022.
Sedangkan, lanjut Lathif, berdasarkan daerah tempat tinggal periode Maret sampai September 2022. Jumlah penduduk miskin perkotaan naik sebesar 19,72 ribu orang, dibanding perdesaan yang justru menurun sebesar 4,09 ribu orang.
Presentase kemiskinan di perkotaan naik dari 5,73 persen menjadi 5,89 persen. Sementara, untuk diperdesaan itu menurun dari 7,46 persen menjadi 7,29 persen.
"Artinya, kasus kemiskinan di Provinsi Banten ini masih menjadi momok mengerikan yang harusnya dapat ditanggulangi oleh Pemprov Banten. Tapi, justru malah semakin meningkat angka kemiskinan di bawah kepemimpinan Al Muktabar," ujarnya. (TN3)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan