SERANG, TitikNOL - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten mengubah model pagar dengan menggunakan APBD 2023.
Pagar yang lama dibongkar dan dibangun pagar yang baru. Pagar itu terlihat seperti pagar dalam bangunan keraton.
Kini, pagar dengan warna coklat itu terlihat megah di jalan Syekh Nawawi al-Bantani, Kecamatan Curug, Kota Serang.
Pembiayaan renovasi pagar tersebut menggunakan APBD tahun 2023 dari pagu anggaran Rp2.2 Miliar dengan nilai HPS paket Rp2 miliar lebih.
Angka tersebut tercatat di LPSE Provinsi Banten dengan nama Pemeliharaan/Renovasi Pagar Gedung DPRD.
Koordinator Presidium Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB) Uday Suhada menilai, renovasi pagar di lembaga wakil rakyat yang menghabiskan miliaran tergolong pemborosan.
Menurutnya, renovasi pagar dinilai efesien apabila mengalami roboh. Dengan melihat kondisi pagar sebelumnya, cukup dengan pemeliharaan.
"Bikin pagar kantor wakil rakyat, pemborosan. Sebelumnya pagar itu kan belum rusak, cukup pemeliharaan yang penganggarannya lebih efisien. Kecuali roboh, bisa dimaklumi," katanya, Selasa (5/9/2023).
Ia menerangkan, masih banyak kebutuhan mendasar masyarakat yang perlu diperhatikan Pemprov Banten, dibandingkan menghabiskan Rp2 miliar untuk pagar.
Salah satunya pembangunan rumah singgah untuk istirahan keluarga pasien di RSUD Banten. Hal itu dianggap lebih bermanfaat bagi masyarakat
"Sebab masih banyak persoalan publik lain yang harus menjadi perhatian khusus. Saya teriak soal agar dibangunkan rumah singgah untuk istirahat keluarga pasien di RSUD Banten saja, yang jelas-jelas dibutuhkan saudara-saudara kita dari Banten Selatan, sudah dua tahun belum juga terwujud," terangnya.
Uday menyebutkan, pembangunan rumah singgah ditaksir tidak menghabiskan uang sampai Rp2 miliar.
"Padahal kala itu sudah disetujui oleh Ketua DPRD dan Pj. Gubernur. Sungguh pun gak perlu sebesar itu kebutuhan biayanya," jelasnya. (Son/TN3)
Caleg NasDem Wibowo Kritisi Pemkot Serang Soal Penangan Miskin Ekstrem
Isi Jabatan Kosong, Gubernur Banten akan Segera Lakukan Rotasi Mutasi
Manfaatkan Kebijakan Pengapusan Denda Pajak, Warga Lunasi Pajak yang Nunggak 7 Bulan
BPKAD Sebut Pinjaman Daerah Tahap II Senilai Rp4,1 T Tidak Perlu Agreement
Kapolres Serang Resmikan Aula Sarja Aria Rancana dan Gedung Bhayangkari Cabang Serang
Cerita Pilu Korban Tewas KM Orange, Keluarga Minta Kampus IPB Tanggungjawab
Dikalahkan Manchester City, Emery Tak Mau Kritik Pemain Arsenal
Polres Cilegon Imbau Kepada Masyarakat di Anyer Agar Tetap Tenang dan Jangan Panik
Penuh Makna, Seba Baduy 2023 Bicara Tentang Tenggang Rasa Beragama dan Nasionalosme
Kades Mekar Rahayu Tutup Informasi ke Luar Kaitan Pembangunan Kandang Ayam