SERANG, TitikNOL - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, berhasil menangkap kurir sabu berinisial HP (29), warga Bengkulu.
Pelaku dikendalikan oleh jaringan narapidana (Napi) Lapas Rajabasa Lampung.
Pelaku kedapatan membawa 10 kilogram sabu yang didapat dari wilayah Jakarta, yang akan dibawa ke wilayah Lampung.
"Pelaku kami tangkap di rest area KM 43 Jakarta-Merak, setelah dilakukan pengintaian," kata Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Tantan, Kamis (14/3/2019).
Saat ditangkap, pelaku kedapatan membawa 10 kilogram sabu yang disimpan di dalam dua buah tas punggung, yang sudah dalam bentuk paketan.
"Kami mendapatkan informasi soal nomor polisi pelaku yang akan membawa barang haram tersebut. Setelah kami selidiki pelaku berhasil kami tangkap," ungkapnya.
Tantan mengatakan, pelaku merupakan seorang kurir sabu yang dikendalikan oleh Napi TKM yang saat ini ditahan di Lapas Rajabasa, Lampung.
"Untuk barangnya dari mana kami masih selidiki kalau dilihat dari bungkusnya, sabu tersebut berasal dari China. Tapi kami akan melakukan penyelidikan kepada pelaku yang ada di lapas," tegasnya.
Pelaku HP dikenakan 114 ayat 2dan atau Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 (1) UU No 32 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Gat/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I