SERANG, TitikNOL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Serang, geruduk dua warung nasi di Jalan Kampung Sempu, Seroja, Cipare, Kecamatan Serang dan Jalan Ciwaru Raya No.25, Cipare, Kecamatan Serang, Rabu (22/5/2019).
Pantauan di lokasi, Satpol-PP memulai patrolinya sekira pukul 12:05 WIB. Dalam patrolinya, Satpol-PP menemukan dua warung nasi yang sedang menghidangkan makan untuk pembeli.
"Ada dua warteg yang buka dan kami sita magic com sebagai sanksi," kata Kasi Bina PPNS Satpol-PP Kota Serang Huzaeni, Rabu, (22/5/2019).
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut dilakukan dalam menjalankan amat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2010.
Di sisi lain, adanya laporan dari warga bahwa adanya warung buka atau melayani pembeli pada waktu Ramadan di siang hari.
"Ini kan dalam rangka menertibkan ya, dalam aturan kami pedagang boleh berjualan dengan waktu jam 16:00 WIB boleh dibungkus ya, kalau jam 18:00 WIB boleh makan di tempat dan kalau sebelum jam 16:WIB gak boleh jualan," tegasnya.
Salah satu pedagang warung nasi di Jl. Kampung Sempu, Ani, mengaku terpaksa membuka warungnya lantaran untuk membiayai pengajian almarhum anaknya yang ke 40 hari.
"Sudah buka dari jam 10:00 WIB. Baru 2 orang doang pak yang makan juga. Anak saya umur 8 tahun meninggal kemaren, ini saya terpaksa buka warung untuk biaya 40 harian anak saya," singkat Ani dibarengi isak air mata. (Gat/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I