CILEGON, TitikNOL - Para pengusaha rumah makan dan tempat hiburan yang ada di Kota Cilegon wajib mematuhi Instruksi Walikota Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pembatasan Kegiatan Hiburan dan Usaha Rumah Makan Selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 1444 H / 2023 M.
Instruksi Walikota tersebut berlaku tiga hari sebelum dan tiga hari setelah bulan suci Ramadhan. Para pengusaha rumah makan dan tempat hiburan atau sejenisnya hanya boleh membuka usahanya mulai pukul 16.00 WIB.
"Waktu yang ditentukan itu rumah makan atau restoran tidak melayani makan di tempat, hanya melayani take away atau bawa pulang sampai waktu berbuka puasa tiba, " kata Walikota Cilegon Helldy Agustian, Selasa (21/3/2023).
Lebih lanjut Helldy mengungkapkan, pihaknya sudah memerintahkan Satpol PP Kota Cilegon untuk melakukan pengawasan atau monitoring rutin di lapangan.
"Kalau ada rumah makan dan tempat hiburan yang membandel atau nekat buka pada siang hari akan kita sanksi. Nanti kita serahkan sama Satpol PP apa sanksi nya, " jelasnya. (Ardi/TN).
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Caleg NasDem Wibowo Kritisi Pemkot Serang Soal Penangan Miskin Ekstrem
Isi Jabatan Kosong, Gubernur Banten akan Segera Lakukan Rotasi Mutasi
Manfaatkan Kebijakan Pengapusan Denda Pajak, Warga Lunasi Pajak yang Nunggak 7 Bulan
BPKAD Sebut Pinjaman Daerah Tahap II Senilai Rp4,1 T Tidak Perlu Agreement
Kapolres Serang Resmikan Aula Sarja Aria Rancana dan Gedung Bhayangkari Cabang Serang