SERANG, TitikNOL - Aksi unjukrasa penolakan terhadap UU Omnibus Law dari ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Geger Banten berujung bentrok dengan petugas kepolisian.
Aksi bentrokan terjadi sekira pukul 19:00 hingga 22:30 WIB. Kericuhan diwarnai dengan lemparan batu dan petasan mercon dari mahasiswa serta tembakan gas air mata dari kepolisian.
Akibat dari kejadian itu, dua personil kepolisian mengalami luka dibagian wajah terkena lemparan batu. Dan lima mahasiswa digelandang ke Mapolresta Serang.
"5 orang kami tangkap. yang masih kami periksa, keterlibatan sejauhmana yang jelas melakukan aktivitas perlawanan terhadap petugas. Kepolisian yang terluka 2 orang. Tapi tidak terlalu berat lukanya," kata Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar, Selasa (6/10/2020).
Menurtnya, lima orang yang ditangkap tidak semuanya berstatus mahasiswa. Ada dari unsur pedagang dan pelajar. Pihaknya menduga aksi mahasiswa disusupi oleh kelompok tertentu untuk memanfaatkan situasi dengan mengikuti aksi.
"(Mahasiswa yang di tangkap) Campuran, ada pedagang, pelajar, mahasiswa. Jadi ini aksi mahasiswa yang sudah disusupi. Ini yang sedang kami dalami linknya kemana," terangnya.
Ia menuturkan, telah melakukan persuasif himbauan agar tidak terjadi bentrokan. Bahkan, Fiandar mengaku telah menghubungi rektor UIM SMH Banten untuk memberikan himbauan kepada mahasiswanya. Namun, hal itu tidak berhasil.
"Kami kasih imbauan melalui rektor kami minta bantuan rektor untuk menghimbau mereka untuk keluar dan membubarkan diri, tapi tidak mau.Yang terakhir tadi kami melakukan upaya paksa dengan pembubaran dan mereka sekarang sudah bubar. Mudah-mudahan besok tidak ada aktivitas lain," tuturnya.
Ia mengungkapkan, situasi disekitar tempat demontrasi telah aman terkendali. Jalan yang tidak bisa dilalui, saat ini telah dibukan dan bisa dilewati pengguna jalan.
"Angota sekitar 600, gabungan penugasan Tangerang, Cilegon. Situasi aman, lancar. Kampus sudah kosong sekarang. Jalan sudah dibuka kembali," tukasnya. (Son/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam