SERANG, TitikNOL – Keberadaan Batching Plant milik SGG di di Jalan Raya Pandeglang Km 4,5 Desa Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang disoal. Pasalnya, keberadaan Batching plant yang memproduksi beton itu diduga telah menyalahi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Serang.
Dikatakan Ketua LSM Organisasi Masyarakat Brantas Korupsi (OMBAK) Poppy Yusuf, dari hasil pantauan pihaknya, Bathcing Plant itu sudah beberapa tahun ke belakang beroperasi. Namun hingga saat ini, belum ada tindakan tegas dari Pemkot Serang.
“Hasil penelusuran kami, keberadaan Batching Plant itu telah melanggar RTRW Kota Serang. Namun lucunya, keberadaannya terkesan dibiarkan dan masih beroperasi hingga saat ini,’ ujar Poppy, saat menghubungi TitikNOL, Senin (7/10/2019).
Poppy pun mendesak, agar Pemkot Serang bertindak tegas dan segera menutup aktivitas Batching Plant milik SGG tersebut. Hal itu menurutnya perlu dilakukan, demi tegaknya Perda.
“Harus ada keberanian dari Pemkot Serang untuk menutup keberadaan Batching Plant milik SGG, demi tegaknya Perda,†imbuh Poppy.
Dalam waktu dekat, Poppy pun mengaku akan melayangkan aksi protes kepada Pemkot Serang, agar segera menutup paksa keberadaan Batching Plant tersebut.
“Pemkot Serang jangan hanya menindak pengusaha kecil dan rakyat kecil saja. Kepada perusahaan manapun yang melanggar aturan harus ditindak tegas,†tukasnya. (red)
KPU Lebak Gelar Simulasi Pemilihan dan Pemungutan Suara Pemilu 2019
Niat Cari Untung Jual Pil Heximer, Dua Pemuda di Serang Malah Dicokok Polisi
Protes Penetapan UMK, Ribuan Buruh Kota Cilegon Serbu KP3B
803 Jemaah Haji Kota Serang Gagal Berangkat, Ini Mekanisme Pengembalian Uang
Perpindahan Plat Nomor Kendaraan, Pemprov Banten Targetkan Pemasukan Ratusan Miliar
Pemprov Banten Alokasikan Bantuan Parpol Rp19 Miliar di 2022
BMW Luncurkan Motor Berkapasitas Mesin Kecil di Indonesia
Waduh, Ribuan Pejabat Pemprov Banten Belum Serahkan LHKPN
10 Makanan yang Dapat Menjaga Kesehatan Organ Intim Wanita