SERANG, TitikNOL - Pasca bergabungnya Polresta Tangerang ke wilayah Polda Banten, Pemerintah Provinsi Banten menargetkan akan mendapatkan pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda empat mencapai Rp250 Miliar.
"Total kendaraan 834.198 dengan potensi pajak Rp250 miliar. Pendapatan tidak berubah, karena masih masuk wilayah Provinsi Banten," kata Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Banten, Nandy S Mulya, saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Rabu (01/06/2016).
Proses mutasi plat nomor kendaraan sendiri, sepenuhnya wewenang aparat kepolisian. Pemprov Banten melalui petugas Samsat nya, hanya memproses pajak dan administrasi lainnya.
"Setelah pajak kendaraan lima tahun habis baru pindah ke plat A dan itu ranahnya polisi," terangnya.
Setidaknya, terdapat 19 kecamatan di wilayah Kabupaten Tangerang yang akan berubah plat nomor kendaraannya, "Wilayah hukum kepolisiannya berbeda. Jumlah kendaraannya yang di 19 kecamatan," tegasnya. (Meghat/red)
Warga Kurang Pro-Aktif, BPS Kesulitan Data Orang Miskin di Cilegon
Tips Mengecilkan Pori-pori Wajah Secara Alami
Facebook Dikabarkan Tengah Mengembangkan Ponsel yang Bisa Dibongkar Pasang
PT Cemindo Gemilang Diduga 'Tampung' Pasir Kuarsa dari Penambang Ilegal
Pondok Pesantren Agro-Ekosistem di Lebak Berhasil Budidaya Cabai
Di Bawah Budi Rustandi, Daya Saing Kota Serang Melejit ke Peringkat 3 Banten
Dua Truk dan Sepeda Motor Tabrakan Beruntun di Ruas Jalan Rangkasbitung - Pandeglang
Sosok Hulk Jadi 'Tumbal' The Avengers Demi Hillary Clinton