PANDEGLANG, TitikNOL - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dilaporkan ke Inspektorat oleh pengusaha asal Kabupaten Pandeglang inisal AF, lantaran diduga menipu dengan iming-iming paket pekerjaan dinas fiktif bernilai puluhan miliar dari luar daerah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Nana Supiana, dikonfirmasi melalui telepon whatsapp mengakui adanya informasi laporan AF kelada Inspektorat. Saat ini kasus tersebut tengah didalami.
"Iya itu sedang didalami oleh inspektorat. Saat ini saya belum bisa ada pernyataan apa-apa. Karena menunggu hasil dari Inspektorat," kata Nana kepada wartawan, Jumat (09/08/2024).
Secara normatif, lanjut Nana, bagi ASN yang terbukti melakukan pungli BKD Banten akan menindak dengan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang memuat aturan pelanggaran kode etik pegawai. Jika di dalamnya ada muatan pidana maka, Pemprov Banten mendorong supaya Aparat Penegak Hukum (APH) menghukumnya.
"Kalau ranah pidana tentu APH. Untuk BKD sendiri ada kewenangan dalam hukuman displin pegawai. Ini biasanya diterapkan," ujarnya.
Sementara itu Pengusaha Pandeglang yang merupakan Pelapor kejadian itu, AF, menyebut peristiwa dugaan penipuan itu terjadi pada Februari 2024 saat itu oknum ASN di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, berinisal BRN dengan modus menjanjikan dua paket pekerjaan pengadaan dinas.
Paket pertama adalah pengadaan mebeler atau furnitur kantor di Sekolah Dasar (SD) Negeri Kabupaten Bogor, Jawa Barat senilai Rp14 miliar serta berikutnya Rp11 miliar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Utara.
"Saya sudah laporkan, harusnya hari ini ada hasil dari Inspektorat kepada BKD (Badan Kepegawaian Daerah, red) namun sampai sekarang belum ada informasi ke saya," kata AF.
Atas permintaan terduga pelaku, AF mengaku menyetorkan dana sebesar Rp1,8 miliar. Uang tersebut tidak hanya ditransfer pada rekening milik oknum ASN BPKAD Banten, tetapi juga oknum dosen Untirta inisial DS, dan dua orang inisial WI dan FNA.
Kendati demikian, lanjut AF, usai transaksi dan kontrak dilakukan ternyata pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung terlaksana. Pihaknya kemudian menelusuri dan medapatkan fakta bahwa proyek yang dimaksud fiktif.
"Tetapi proyek yang di janjikannya tersebut fiktif semua. Sudah kita telusuri, bahkan kita sudah melakukan tandatangan kontrak, tapi nyatanya pas kita cek ternyata proyek itu fiktif," pungkasnya.
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan