SERANG, TitikNOL - Rumah Sakit (RS) Budiasih Serang, diduga melanggar Peraturan Walikota (Perwal) yang mengatur tentang penyelenggaraan perparkiran, karena vendor pengelola lahan parkir kendaraan mereka beroparsi menarik biaya dari pasien dan pengunjung tanpa izin pemerintah.
Aktivis 98 dari Satya Peduli Banten, Herdito menjelaskan dari informasi akurat yang dihimpun oleh pihaknya, RS Budiasih diketahui telah melakukan pergantian pengelola untuk lahan parkir kendaraan bermotor. Hal itu tidak sesuai dengan apa yang tertuang salam Perwal Nomor 29 Tahun 2023, khususnya Pasal 9.
"Dalam pasal 9 di dalam Perwal Nomor 29 Tahun 2023 jelas tertera bahwa izin tidak bisa dipindah tangankan. Artinya ketika ada pergantian vendor untuk pengelolaan parkir, wajib mengurus dan membuat izin baru dan tidak bisa menggunakan milik pengelola sebelumnya," kata pria yang akrab disapa Dito, Jumat (26/07/2024).
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penaman Modal pada Dinas Penaman Modal Terpadu Satun Pintu (DPMPTSP, Kota Serang, Feriyadi, membenarkan hal tersebut, bahwa RS Budiasih melakukan pergantian pengelola dari semula PT Sadana Parkir menjadi PT Alco Park pada Maret tahun ini.
"Penarikan biaya parkir tanpa izin merupakan perbuatan diduga pungutan liar (pungli, red) karena dilaksanakan tanpa dasar. Kami telah memperingati yang bersangkutan dalam upaya persuasif, namun hingga kini belum ada langkah untuk menyelsaikan perizinan" kata Fery.
Dikonfirmasi melalui pesan tertulis aplikasi whatsapp, perwakilan PT Alco Park, Haris, mengaku telah mengunjungi kantor DPMPTSP untuk berkoordinasi mengurus perizinan parkir RS Budiasih Serang.
"Kami sedang berkoordinasi dengan PTSP pak. Sedang proses," jawabnya singkat.
Bagian Pelayanan Umum RS Budiasih, Andri, beralasan bahwa pengelolaan atas lahan parkir milik tempatnya bekerja telah diatur dalam perjanjian kerjasama (PKS) yang dibuat secara internal antara PT Alco Park dengan rumah sakit.
"Kita bentuknya PKS, gak ada kaitannya dengan Budiasih, kita bentuknya PKS. Terlepas dari perizinan dan lain-lain mereka (PT A, red) profesionalismenya di bidang itu pengelolaan lahan (parkir, red). Lahan itu kan sebagai bentuk tanggung jawab rumah sakit untuk penyediaan parkir. Terkait dengan perizinan biar PT A yang mengurus," kata Andri saat diwawancara.
Kendati demikian dia membenarkan ketika ditanya apakah RS Budiasih tidak memiliki izin parkir dan telah menabrak aturan.
"Iya bener Iya (langgar aturan dan tak ada izin parkir, red. Silahkan selesaikan sama (PT, red) Alco dahulu, sudah diselesaikan atau belum dengan Alco perizinannya!?," ungkap Andri dengan nada tinggi menjawab wartawan. (RZ/TN)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Banten Lama Jadi Tempat Launching Bank Banten
Tinjau Pelabuhan Merak, Komisi V DPR RI Minta 'Zero Accident'