CILEGON, TitikNOL - Dinas Perhubungan (Dishub) Cilegon menertibkan pengutan parkir di ruas jalan protokol, mulai dari PCI hingga Simpang Tiga Cilegon. Penertiban dilakukan karena pungutan parkir tersebut ilegal.
Dishub Cilegon juga menyebarkan Surat Edaran (SE) pemberitahuan terkait larangan pungutan parkir di jalan protokol.
Plt Kadishub Kota Cilegon, Joko Purwanto menjelaskan, jalan protokol atau jalan nasional tidak boleh dilakukan pengutan parkir.
"Intinya kita menertibkan, artinya mengimbau ke semua penyelenggara parkir di jalan protokol bahwasanya di jalan protokol atau jalan nasional itu tidak boleh dilakukan parkir, apalagi mengatasnamakan Dinas Perhubungan Kota Cilegon," kata Joko kepada wartawan, Senin (10/10/2022).
Joko menjelaskan, surat dari Balai Jalan Nasional juga menyebutkan bahwa sepanjang jalan protokol atau jalan nasional tidak boleh dilakukan pengutan parkir.
"Mulai hari ini kita sampaikan Surat Edaran pemberitahuan ke mereka sekaligus menertibkan atau mencopot kalau mereka memakai atribut dengan ada logo Dishub atau yang lainnya, mengatasnamakan Dishub atau lainnya," sambungnya.
Setelah melakukan menertiban dan mengimbau melalui SE, Dishub Cilegon akan melakukan monitoring rutin untuk memastikan bahwa sepanjang jalan protokol bebas dari pengutan parkir.
"Pengawasan ke depannya kita lakukan monitoring secara rutin," ujarnya. (Ardi/TN3)
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Mendagri Ingatkan Gubernur Banten Soal Penanganan Penyebaran Covid 19