LEBAK, TitikNOL - Aktivitas penambangan pasir kuarsa milik PT. Mitra Utama yang berlokasi di Desa Tambak Baya, Kecamatan Cibadak, Ilegal alias tidak berizin.
Hal itupun dibenarkan oleh Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak, Dasep Novian.
"Belum ada dokumen UKL UPL atas nama perusahaan tersebut. Ilegal mining kang," ujar Dasep Novianto saat dikonfirmasi TitikNOL, Rabu (3/2/2021).
Lantaran tak berizin lanjut Dasep, ranah penegakan aturannya adalah kewenangan pihak Satpol PP dan aparat penegak hukum.
"Ilegal mining atau tidak berizin ranah penegakan aturan dengan Satpol PP dan APH," imbuh Dasep.
Hingga berita ini dilansir, TitikNOL masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak PT. Mitra Utama, melalui Asep, yang disebut - sebut sebagai Humas perusahaan tambang pasir tersebut. (Gun/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak
Ini Kata Pj Gubernur Soal Mahasiswa yang Dapat Tindakan Represif di Paripurna HUT Banten ke23