SERANG, TitikNOL - Anggota DPRD Kota Serang, Uhen Zuhaenui menilai keberadaan dua jembatan penyebrangan orang (JPO) di jantung Ibu Kota Provinsi Banten mubazir. Itu lantaran, tata letak kedua JPO tersebut dianggap kurang strategis untuk diakses warga.
Adapun kedua fasilitas publik itu yakni JPO yang berada di dekat Lampu Merah Pisang Mas, Cipare, dan JPO di depan pos PJR Polda Banten. Uhen mengatakan, dua JPO tersebut jarang digunakan masyarakat sebab jauh dari keramaian.
"Yang di Pisang Mas itu soal tata letak, seharusnya dekat dengan lampu merah. Kalau yang deket pos Polda, itu jelas salah. Siapa yang mau nyebrang? Wong di sananya kuburan," kata Uhen saat berbincang bersama TitikNOL, Jumat (12/10/2018).
Baca juga: Dishub Kota Serang Sebut Masalah JPO Rusak Tanggung Jawab Pihak Swasta
Uhen pun menyarankan agar pemerintah membangun JPO di beberapa tempat yang tingkat keramainya tinggi. Hal itu agar fasilitas publik tersebut bisa diakses dan digunakan oleh masyarakat.
“Contohnya di depan Rumah Sakit Sari Asih dan MOS (Mall Of Serang), itu pasti berfungsi. Terus di depan sekolah-sekolah yang banyak siswa hilir mudik karena tingkat keramaianya tinggi," ungkapnya.
Uhen juga meyakini jika ada JPO yang dibangun di beberapa tempat keramaian yang tinggi bisa dengan mudah diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Kalau ada di depan Sari Asih, MOS dan di depan sekolah-sekolah, saya yakin akan berfungsi dan bisa digunakan masyarakat,” tandasnya. (Tolib/TN3)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam