SERANG, TitikNOL – Kendaraan pelat merah milik Pemprov Banten, diduga dijadikan jaminan oleh oknum, ke salah satu sorum mobil yang berlokasi di Kabupaten Pandeglang.
Bahkan, kendaraan dinas itu sudah hampir dua bulan lebih di tangan pemilik sorum tersebut.
Informasi yang dihimpun TitikNOL dari sumber yang minta namanya dirahasiakan menjelaskan, dijaminkannya mobil dinas itu bermula saat orang tua sumber membeli mobil di sorum tersebut.
Setahun menggunakan mobil dari sorum, tiba-tiba mobil diambil paksa oleh debt kolektor, karena dianggap bermasalah.
Orang tua sumber lalu mendatangi sorum itu untuk meminta pertanggungjawaban. Pihak sorum kemudian memberikan satu unit roda empat jenis Kijang Kapsul sebagai jaminan sementara.
“Awalnya dikasih Avansa lalu Innova untuk dipakai sementara. Terakhir jaminan sementaranya diganti mobil kijang kapsul,†katanya kepada TitikNOL, saat menceritakan kronologis kejadian belum lama ini.
Menurut sumber, pihaknya baru mengetahui jika mobil yang dijaminkan merupakan mobil dinas, karena di dalam kendaraan ada plat nomor dinas.
Hal itu diperkuat dengan STNK kendaraan yang diketahui milik Pemprov Banten dengan nomor polisi A 58.
“Awalnya saya nggak tahu kalau mobil itu plat merah, tapi saya kaget ternyata mobil ini ada plat merahnya. Pas di cek STNKnya ternyata pelat merah, ternyata mobil plat merah aslinya, terus saya berpikir ini bahaya punya siapa ini mobil, soalnya mobil negara enggak bisa digini-gini,†ujarnya.
Setelah itu, Lanjut sumber, pihaknya menanyakan kepada pemilik sorum perihal ini. Namun pihak sorum mengaku akan bertanggungjawab.
“Berdasarkan info mobil itu punya saudaranya yang di Dinas Koperasi Provinsi Banten. Saya juga sudah menanyakan ke asset daerah cuma belum ada balesan,†tukasnya.
Saat ini, kendaraan dinas tersebut berganti pelat hitam dengan nomor polisi B 1413 VLO.
Saat berita ini dilansir, TitikNOL belum mendapatkan konfirmasi resi dari pihak sorum maupun pihak Pemerintah Provinsi Banten. (Lib/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I