SERANG, TitikNOL – Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, angkat bicara terkait kendaraan milik pemerintah Provinsi Banten yang diduga dijadikan jaminan salah satu sorum mobil di Kabupaten Pandeglang.
Menurut Andika, jika hal itu benar terjadi, pelaku bisa dikenai pidana. Pasalnya, kendaraan pelat merah itu diperuntukan sebagai fasilitas penunjang pejabat Pemprov bukan untuk dijadikan jaminan.
“Ya enggak boleh itu, itu pidana. Itu kan aset daerah aset negara tidak boleh dijaminkan,†tegas Andika kepada awak media, di pendopo gubernur Banten, Serang, Rabu (31/7/2019) kemarin.
Baca juga: Duh, Mobil Dinas Pemprov Banten Jadi Jaminan di Sorum Mobil
Sementara itu, Kasi Pemanfaatan Aaset pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPKAD) Provinsi Banten Rahmat Pujatmiko mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pengecekan pemegang kendaraan tersebut.
“Besok di cek,†singkat Rahmat kepada TitikNOL. (Lib/TN1)
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Podcast TITIKSIGI - Uday Suhada Ungkap Catatan Buruk Hibah Ponpes Banten