SERANG, TitikNOL - Ombudsman perwakilan Banten menemukan adanya indikasi pungli atau jual beli kursi pada pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.
Indikasi pungli tersebut hasil dari pemantauan langsung satuan pendidikan SD/MI, SMP/MT, SMA/SMK/MA dan SKh tahun ajaran 2023/2024.
Kepala Ombudsman Banten, Fadli Afriadi mengatakan, Pungli atau jual beli kursi masih terindikasi berpotensi terjadi di beberapa sekolah, khususnya pada tingkat SMA.
“Adapun besaran dana antara 5-8 juta rupiah diminta dari orangtua untuk dapat memasukkan peserta didik ke sekolah negeri yang dituju,” katanya, Rabu (12/7/2023).
Untuk itu, Ombudsman menekankan pelaksana PPDB tidak terlibat dan konsisten pada pakta integritas yang telah ditandatangani. Sehingga, tidak ada siswa yang diterima lagi di luar proses PPDB yang diselenggarakan.
Kemudian orangtua calon siswa hendaknya berhati-hati terhadap oknum-oknum yang menjanjikan bantuan untuk memasukkan anaknya ke sekolah negeri. Sebab, sangat mungkin pada akhirnya orangtua calon siswa menjadi korban penipuan.
“Untuk itu, jika menemukan ada hal tersebut sedari awal dapat dilaporkan kepada pihak berwajib,” tuturnya.
Ia menyebutkan, hingga 11 Juli 2023 telah ada 36 aduan masyarakat kepada Ombudsman terkait permasalahan PPDB di Banten.
“Hasil pengawasan PPDB sejauh ini, Ombudsman RI Perwakilan Banten telah menerima 36 pengaduan terkait pelaksanaan PPDB baik melalui media sosial, Whatsapp pengaduan maupun masyarakat yang datang langsung ke Kantor Ombudsman,” tutupnya. (Son/TN3)
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Podcast TITIKSIGI - Uday Suhada Ungkap Catatan Buruk Hibah Ponpes Banten
Nikmati Senasi Main Kano Sembari Ngabuburit di Danau Retensi Serang
Oknum ASN Satpoll PP Cilegon Digalandang Polisi Diduga Edarkan 72 Paket Sabu
Bikers Brotherhood 1% MC Banten Chapter gelar Mandatory Run 1 dan Halal Bihalal