SERANG, TitikNOL - Indilasi adanya dugaan tindakan pungli atau jual beli kursi sisiwa pada PPDB Banten ditemukan Ombudsman.
Dari catatan pengawasan langsung pelaksanaan PPDB, ditemukan indikasi pungli Rp5 juta sampai Rp8 juta per siswa untuk masuk sekolah negeri, terutama tingkat SMA.
Merespons hal tersebut, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar mengatakan, dasar pembuktian dari pelanggaran hukum harus berdasarkan bukti.
Baca juga: Duh! Ombudsman Banten Ungkap Ada Indikasi Pungli di PPDB, Per Siswa Diminta Rp8 Juta
“Makanya kita anu saja, ingin buktikan dimana, siapa sehingga nanti semuanya kalau hukum pembuktian, jadi nanti kita cek,” katanya, Kamis (13/7/2023).
Al mengaku selalu membangun komunikasi publik agar tidak ada masalah dalam pelaksanaan PPDB Banten.
"Ya kalau sudah ada yang menyampaikan berbagai hal sampai ke saya, saya juga menanyakan, membangun komunikasi publik seoptimal mungkin,” tuturnya.
Baca juga: Di Banten, Ada SMP yang Telat Perpanjang Akreditasi, Siswanya Tak Bisa daftar PPDB Jalur Prestasi
Ia menegaskan, apabila ada ASN yang terbukti terlibat dalam tindakan pungli, akan disanksi sesuai perundang-undangan.
“Ya aturan ada yang jelas, kita penegakan aturan sampai ke tingkat mana ke peraturan perundang-undangan,” tegasnya. (Son/TN3)
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Podcast TITIKSIGI - Uday Suhada Ungkap Catatan Buruk Hibah Ponpes Banten
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Nikmati Senasi Main Kano Sembari Ngabuburit di Danau Retensi Serang
Oknum ASN Satpoll PP Cilegon Digalandang Polisi Diduga Edarkan 72 Paket Sabu