LEBAK, TitikNOL – Enam orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Negara Tiongkok yang bekerja di pertambangan batu split di Blok Cinagrog, Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak diduga Ilegal.Â
Dari informasi yang diperoleh TitikNOL, keenam TKA tersebut berinisial YFK (50), MTH(48), WCC (43), WM (35), SHC (25) dan CC (23), yang bekerja sebagai tenaga teknisi pemasangan dan pembuatan dudukan mesin alat penggiling batu di perusahaan tambang tersebut.
Zaenudin, salah seorang warga sekitar mengungkapkan, jika keenam TKA itu tidak pernah berkomunikasi dengan warga dan pekerja, karena tidak bisa berbahasa Indonesia. Sementara untuk tempat tinggal, ,menurut Zaenudin, para TKA tinggal di mes yang ada di lokasi pertambangan.
"Mereka sepertinya tidak membawa dokumen apapun dan tidak bisa berbahasa Indonesia," ujar Zaenudin.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum diketahui pasti nama pemilik lokasi pertambangan batu di Blok Cinagrog, Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping tersebut. Wartawan pun belum mendapatkan konfirmasi dari Dinas ketenagakerjaan. (Gun/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
PPP Gelar Mukernas di Banten
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Arief Rivai Madawi Ditunjuk Sebagai Dirut PT PCM
Khasiat Luar Biasa Air Putih Campuran Lemon dan Madu