LEBAK, TitikNOL - Kasmuri (50) warga Kampung Ciseke RT 05/RW 02, Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, diamankan anggota Satreskerim Polres Lebak, Minggu (12/7/2020).
Kasmuri diamankan polisi, lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap Afit Ali Haerudin yang tidak lain merupakan tetangganya sendiri hingga korban mengalami luka berat.
AKP David Adhi Kusumah, Kasat Reskrim Polres Lebak mengatakan, penganiayaan yang dilakukan pelaku berawal dari kesalah pahaman dengan korban soal perebutan air bor yang disediakan untuk umum.
Dijelaskannya, penganiayaan itu berawal dari kesalahanpahaman dengan korban, tentang perebutan air bor yang sediakan untuk umum. Kemudian oleh istri korban, pipa yang menuju rumah pelaku (Kamsuri) dirusak oleh istri korban dan sempat korban (Afit) mengancam istri pelaku akan dibacok.
Tidak terima akan hal itu lanjut David, pelaku mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah golok dan membacok korban hingga mengalami luka sobek di tangan dan sikut sebelah kiri serta luka sobek pada bagian leher.
"Korban sempat dibawa ke RSUD Adjidarmo dan pelaku menyerahkan diri ke Polres Lebak. Pelaku melakukan itu karena dendam, pelaku tidak terima istrinya diancam dan dimaki - maki oleh korban," ujar Kasat Reskrim Polres Lebak ini.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 351 ayat 2 KUH Pidana, tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. (Gun/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak
Ini Kata Pj Gubernur Soal Mahasiswa yang Dapat Tindakan Represif di Paripurna HUT Banten ke23