CILEGON, TitikNOL - Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Satpol PP dibantu TNI dan Polri, menggelar razia gabungan ke semua hiburan malam yang ada di wilayah Kota Baja tersebut, Kamis (25/1/2018) dini hari.
Berdasarkan pantauan di lapangan, razia tersebut dibagi dua tim yakni wilayah Merak dan perkotaan. Petugas menyisir satu persatu tempat hiburan yang ada di dua wilayah tersebut.
Kepala Dinas Satpol PP Cilegon Juhadi M Syukur yang memimpin langsung razia tersebut mendapati sejumlah tempat hiburan malam yang buka melebihi jam tayang atau melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Perizinan Penyelenggaraan Hiburan. Dimana dalam Perda itu, pengelola tempat hiburan malam wajib menutup usahanya pukul 00:00 WIB dan tidak boleh lebih.
Karena melanggar ketentuan berlaku, petugas gabungan tidak segan-segan menghentikan aktivitas hiburan yang tengah berlangsung. Bahkan petugas meminta kepada semua pengunjung agar meninggalkan atau keluar dari lokasi hiburan.
Tempat hiburan malam yang kedapatan buka melebihi jam tayang di antaranya New LM, X3 Dinasty, Mandiri Blue, Surabaya Ismi, Regent, Kenko, Grand Krakatau dan Amigos.
"Tidak hanya terkait jam tayang, kita juga menyita ratusan botol minuman keras berbagai merk dari tempat-tempat hiburan malam yang kedapatan buka lebih dari jam tayang itu," kata Kepala Seksi Penegakkan Perundang-undangan Dinas Satpol PP Cilegon Chairul Hasan kepada wartawan.
Chairul juga mengaku sempat geram dengan pihak tempat hiburan malam New LM, yang berusaha menyembunyikan minuman keras dengan cara mengunci lemari supaya terhindar dari penyitaan petugas.
"Saya katakan kepada pihak New LM bahwa tidak mungkin tempat hiburan malam sebesar ini tidak ada minuman kerasnya.Karena merasa kesal akhirnya saya terpaksa mendobrak lemari itu untuk menyita minuman keras," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP Cilegon Juhadi M Syukur mengatakan, minuman keras yang disita dari tempat hiburan malam tersebut langsung diserahkan ke Polres Cilegon untuk proses lebih lanjut.
"Semua minuman keras kita serahkan ke Polres Cilegon,terserah nanti apakah minuman keras itu dimusnahkan atau bagaimana, "ujarnya.
Juhadi menambahkan, razia tempat hiburan malam ini akan terus dilakukan secara rutin, minimal satu kali dalam sebulan.
"Kita sebagai penegak Perda tidak henti-hentinya melakukan razia dan menindak tempat hiburan malam yang melanggar Perda," ucapnya. (Ardi/TN1).
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Mendagri Ingatkan Gubernur Banten Soal Penanganan Penyebaran Covid 19