CILEGON, TitikNOL - Dinas Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon bersama petugas gabungan yang terdiri dari TNI/Polri, menyegel dua tempat hiburan malam yakni Regent dan King's, Kamis (7/1/2021) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Salah satu petugas Satpol PP Kota Cilegon yang meminta namanya dirahasiakan mengatakan, penyegelan tempat hiburan Regent dan King's dilakukan, karena kedua diskotik tersebut sering mengangkangi aturan yang berlaku.
"Kemarin juga viral di media sosial pengunjung membludak tanpa protokol kesehatan, melanggar Perwal Nomor 51 Tahun 2020. Terus malam ini melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2003 karena buka malam Jumat," ujarnya.
Penyegelan atau penutupan Regent dan King's ini sebagai tindakan tegas Pemkot Cilegon terhadap tempat hiburan malam yang tidak mematuhi aturan yang berlaku.
Perlu diketahui, tempat hiburan malam Regent yang berlokasi di Kelurahan Sukmajaya , Kecamatan Jombang dan King's berlokasi di Jalan Lingkar Selatan (JLS). (Ardi/TN1).
Oknum ASN Satpoll PP Cilegon Digalandang Polisi Diduga Edarkan 72 Paket Sabu
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
Ucapan Idul Adha 28 Juni 2023
Nikmati Senasi Main Kano Sembari Ngabuburit di Danau Retensi Serang
PDIP Usung Wahyudin - Bambang di Pilkada Kota Serang
Sukses digelar, Banten Creative Festival Membukukan Transaksi 18 milyar
Pemkot Serang Lantik 58 Orang CPNS menjadi PNS