LEBAK, TitikNOL - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Lebak menerjunkan puluhan petugas dan satu unit alat berat berupa beko untuk melakukan penertibkan dua lokasi stockfile pasir yang berlokasi di ruas jalan Rangkasbitung - Cipanas tepatnya di Desa Parungsari, Kecamatan Sajira, Senin (7/4/2018).
Dua lokasi stockfile pasir tersebut milik H. Enung dan Hendi, dinilai telah melanggar Perda nomor 7 tahun 2006 tentang K3, juga berada di pinggir ruas jalan nasional yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalulintas karena jalan menjadi rusak akibat bongkar muat angkutan pasir basah.
Dartim Kepala Dinas Satpol PP Pemkab Lebak kepada TitikNOL mengungkapkan, penertiban dilakukan di dua titik lokasi stockfile pasir yang berlokasi di Desa Parungsari, Kecamatan Sajira.
Kata Dartim, keberadaan dua lokasi stockfile itu telah melanggar aturan dan dapat membahayakan pengguna jalan karena jalan menjadi rusak, becek dan licin akibat bongkar muat pasir.
"Sudah beberapa kali kita tertibkan dan bukan baru kali ini saja, tapi stockfile masih tetap beroperasi. Hari ini kita tertibkan lagi, kalau pemiliknya tetap membandel kita akan lakukan pemagaran nanti,"ujarnya.
Dijelaskan Dartim, penertiban kali ini petugas Satpol PP Lebak menurunkan satu unit alat berat berupa beko untuk membongkar dan memindahkan pasir tersebut ke lokasi yang lebih aman dan jauh dari pinggir ruas jalan nasional itu.
"Pasirnya kita pindahkan dan jauhkan dari lokasi semula, ini agar tidak mengganggu ketertiban,"tukas Dartim.
Terpisah, Juli Sudianto salah seorang warga sekitar mengapresiasi langkah tegas dari pihak Dinas Satpol PP Pemkab Lebak yang telah melakukan penertiban terhadap stockfile pasir tersebut.
Sebab kata Juli panggilan akrabnya, keberadaan lokasi stockfile itu sudah sangat mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar dan para pengguna jalan.
"Saya setuju dihilangkan, soalnya ngotorin jalan dan mengganggu lalulintas. Harusnya gubuk - gubuknya juga di bongkar saja,"tegas Juli. (Gun/TN2)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu