LEBAK, TitikNOL - Komisi IV DPRD Lebak, mendesak agar aktivitas penambangan ilegal milik PT. Mitra Utama di Desa Tambak Baya, Kecamatan Cibadak ditertibkan.
Dikatakan Iyang SP, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Lebak, dalam waktu dekat ini pihaknya akan mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP, agar menertibkan lokasi tambang tersebut.
"Kami dorong segera kepada DLH dan Satpol PP untuk melakukan penertiban," ujar Iyang SP, saat dikonfirmasi TitikNOL, Rabu (3/2/2021).
Senada dikatakan Medi Juanda, anggota DPRD Kabupaten Lebak lainnya. Medi mendesak agar PT. Mitra Utama menutup aktivitas tambangnya.
"Kalau legal alias punya izin, sah - sah saja. Karena sudah ada aturan yang mengatur mengenai pertambangan wajib hukumnya mengikuti aturan yang sudah ditetap pemerintah. Baik pemerintah pusat dan daerah," ujar Medi Juanda.
Baca juga: Tambang Pasir PT. Mitra Utama di Kecamatan Cibadak Ilegal
Kata wakil rakyat ini, apapun jenis usaha sudah ada regulasinya. Ada hukum tertulis dan ada juga hukum tidak tertulis.
"Saya memberi suport 100 persen kepada pemerintah baik daerah dan pusat untuk menjalankan hukum itu sendiri. Jangan sampai pemerintah membuat aturan malah melanggar. Ini yang tidak baik," tegas Medi Juanda.
Diberitakan sebelumnya, aktivitas penambangan pasir kuarsa milik PT. Mitra Utama yang berlokasi di Desa Tambak Baya, Kecamatan Cibadak, Ilegal alias tidak berizin.
Hal itupun dibenarkan oleh Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak, Dasep Novian.
"Belum ada dokumen UKL UPL atas nama perusahaan tersebut. Ilegal mining kang," ujar Dasep Novianto saat dikonfirmasi.
Lantaran tak berizin lanjut Dasep, ranah penegakan aturannya adalah kewenangan pihak Satpol PP dan aparat penegak hukum. (Gun/TN1)
Caleg NasDem Wibowo Kritisi Pemkot Serang Soal Penangan Miskin Ekstrem
Isi Jabatan Kosong, Gubernur Banten akan Segera Lakukan Rotasi Mutasi
Manfaatkan Kebijakan Pengapusan Denda Pajak, Warga Lunasi Pajak yang Nunggak 7 Bulan
BPKAD Sebut Pinjaman Daerah Tahap II Senilai Rp4,1 T Tidak Perlu Agreement
Kapolres Serang Resmikan Aula Sarja Aria Rancana dan Gedung Bhayangkari Cabang Serang
Cerita Pilu Korban Tewas KM Orange, Keluarga Minta Kampus IPB Tanggungjawab
Dikalahkan Manchester City, Emery Tak Mau Kritik Pemain Arsenal
Polres Cilegon Imbau Kepada Masyarakat di Anyer Agar Tetap Tenang dan Jangan Panik
Penuh Makna, Seba Baduy 2023 Bicara Tentang Tenggang Rasa Beragama dan Nasionalosme
Kades Mekar Rahayu Tutup Informasi ke Luar Kaitan Pembangunan Kandang Ayam