CILEGON, TitikNOL - Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Banten, menangkap seorang pencari ikan yang menggunakan bahan peledak di Perairan Cemara, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang.
"22 Agustus lalu itu KP. Sikatan yang merupakan kapal BKO dari Mabes Polri bersama Ditpolair Polda Banten sedang melakukan patroli. Namun tiba-tiba melihat sebuah kapal KM Trifans yang nenggunakan alat tangkap ikan jenis bagan congkel yang sedang memasang jaring, selanjutnya KP Sikatan mendekat dan langsung melakukan pemeriksaan serta penggeledahan ke KM Trifans," kata AKBP Tri Panungko, Kasubdit Gakkum Polair Polda Banten Senin (11/9/2017).
"Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan di dalam kamar kemudi, petugas menemukan 1 kantong plastik berisi bubuk potasium, 11 buah botol kratingdaeng berisi bahan peledak siap pakai, 4 buah botol kratingdaeng kosong, 30 buah kif/sumbu dan 2 buah korek api," sambunya.
Berdasarkan pengakuan nahkoda kapal nelayan yang diketahui bernama Andri, barang-barang tersebut digunakan untuk campuran bahan peledak yang akan digunakan untuk melakukan penangkapan ikan.
"Pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No12 tahun 1951 tentang Handak dengan ancaman maksimal 18 tahun penjara," ungkap AKBP Tri.
Sementara itu, pemasok bahan peledak kepada pelaku hingga kini masih dalam pengejaran petugas. (Ardi/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami