SERANG, TitikNOL - Tim Jibom Den Gegana Satbrimob Polda Banten melakukan Disposal (pemusnahan) bom ikan yang ditemukan di rumah UL (41), warga Cisaat, Desa Tangkilsari, Kecamatan Cimanggu, Kabaupaten Pandeglang.
Jenis Bahan Peledak (Handak) yang ditemukan adalah Flash Powder yang termasuk kedalam Low Explosive.
Diketahui, UL meninggal dunia dan IL (40) istrinya mengalami luka berat akibat ledakan yang diduga dari bom ikan.
Komandan Satuan Brimob Polda Banten, Kombes Pol Dwi Yanto Nugroho mengatakan, kegiatan disposal bahan peledak yang ditemukan di Cimanggu demi keselamatan.
"Disposal ini kami lakukan sesuai dengan protap yang ada," katanya, Selasa (11/1/2022).
Kegiatan Disposal ini dilakukan dalam rangka penyelenggaraan fungsi kegiatan preemtif Kepolisian, khususnya Brimob.
Sementara itu, Kanit Jibom Den Gegana Satbrimob Polda Banten AKP Edison menjelaskan bahwa Disposal Mortir aktif ini dilakukan di areal kosong dengan cara ditanamkan ke dalam tanah.
"Pendisposalan dilakukan dengan meletakkan bahan peledak di dalam lubang yang telah disiapkan dan dipasangkan dengan detonator yang disambungkan dengan kabel lalu diledakkan dengan alat pemicu. Lokasi Disposal juga steril dari masyarakat umum," ujarnya. (TN3)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I