SERANG, TitikNOL - Emang Sulaeman (32) ditangkap Jajaran Kepolisian dari Direktorat Kepolisian Perairan (Dit Polair) Kepolisian Daerah (Polda) Banten. Dari Informasi yang berhasil dihimpun, diduga Emang merupakan pelaku yang biasa melakukan pengeboman Ikan.
Laki-laki yang beralamat di Kampung Cigondang Masjid, Desa Cigondang, Kecamatana Labuan, Kabupaten Pandeglang tersebut ditangkap pada hari selasa (16/8/2016) Pukul 21.15 WIB Malam.
“Pelaku ditangkap ketika akan melakukan transaksi penjualan bahan peledak (bom ikan) di kontrakan yang dihuni oleh Hendra yang beralamat di Kampung Cigondang, Desa Cigondang, Kecamatan Labuan, Pandeglang, Banten,” ungkap Kabid Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Banten AKBP Zainudin, Kamis (18/8/2016).
Lebih lanjut Zainudin memaparkan, saat pihaknya melakukan penangkapan terhadap Emang, Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa bahan peledak seberat empat kilogram.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke mako untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya. (Tisna/rif)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Banten Lama Jadi Tempat Launching Bank Banten
Tinjau Pelabuhan Merak, Komisi V DPR RI Minta 'Zero Accident'