SERANG, TitikNOL - Honorer di Provinsi Banten mendorong Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) direvisi.
Jubir Forum Honorer Kategori I, Endang Suherman mengatakan, para pegawai non-PNS di Banten galau sejak adanya kebijakan penghapusan honorer.
"Kegundahaan kami, ada yang duduk di pojokan, ekspresinya berbeda-beda. Kami melihat ada problem besar," katanya saat kadi narasumber diskusi di Pokja Wartawan Banten, Kamis (16/6/2022).
Ia menerangkan, sekitar 17 ribu lebih honorer di Banten. Seharusnya Pemda memiliki otoritas sendiri dalam menentukan formasi pegawai.
Untuk itu, pihaknya mendorong ada revisi UU ASN nomor 5 tentang ASN agar honorer dapat diangkat tanpa melalui seleksi CPNS atau PPPK.
"UU ASN no 5 tahun 2014 mau direvisi di situ bisa diangkat. Tapi implementasinya berapa tahun. Saya sepakat revisi UU ASN non kategori, agar bisa diangkat langsung tanpa tes," terangnya.
Terlebih sejauh ini ada 325 honorer kategori KI yang belum juga diangkat jadi PNS.
"Dari 700 yang diajukan, hanya 325 K1 yang punya NIP," jelasnya. (TN3)
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini