TANGERANG, TitikNOL - Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta memulangkan (deportasi) enam warga negara Nigeria. Keenam WNA tersebut dideportasi lantaran diketahui menggunakan paspor palsu asal negara Ghana, saat memasuki Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soetta, Enang Syamsi kepada TitikNOL menyampaikan, enam WNA berinisial F (23), HH (38), ECE (22), SA (20), RA (24), dan FA (23), dideportasi akibat menyalahi izin tinggal dan menggunakan paspor palsu asal negara Ghana.
"Didpertoasi karena kedapatan menggunakan paspor palsu asal negara Ghana dan over stayer tinggal di Indonesia," terang Enang Syamsi kepada TitikNOL, Rabu (12/12/2018).
Seperti informasi yang diperoleh dari Kantor Imigrasi setempat, sebelum dideportasi, enam WNA asal negara Nigeria sempat ditahan di ruang detensi Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, sebelum dideportasi dengan biaya yang ditanggung oleh kedutaan Nigeria. (Don/TN3)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Caleg NasDem Wibowo Kritisi Pemkot Serang Soal Penangan Miskin Ekstrem
Isi Jabatan Kosong, Gubernur Banten akan Segera Lakukan Rotasi Mutasi
Manfaatkan Kebijakan Pengapusan Denda Pajak, Warga Lunasi Pajak yang Nunggak 7 Bulan
BPKAD Sebut Pinjaman Daerah Tahap II Senilai Rp4,1 T Tidak Perlu Agreement
Kapolres Serang Resmikan Aula Sarja Aria Rancana dan Gedung Bhayangkari Cabang Serang