SERANG, TitikNOL – Adanya kebijakan Kantor Kementerian Agama Provinsi Banten soal pembuatan Paspor haji, kini mempermudah masyarakat Banten di wilayah Pandeglang dan Lebak untuk mengurus Paspor di kantor Imigrasi I Serang.
Kepala Imigrasi Kelas I Serang Timbul Pardede membenarkan hal tersebut. Kata dia, pelayanan permohonan paspor haji sudah bisa sejak 31 Januari 2017.
"Warga yang mau melaksanakan ibadah haji tahun ini bisa langsung ke Imigrasi I Serang urus paspor," kata Timbul, di Kantor Imigrasi, di Kecamatan Serang, Kota Serang, Jumat (3/2/2017).
Tapi, pelayanan haji ini hanya untuk wilayah Lebak dan Pandeglang. "Kalau untuk Kota Serang dan Cilegon itu ada di Imigrasi Cilegon, karena kita berdasarkan kebijakan hanya Pandeglang dan Lebak saja," ungkapnya.
Selain itu, Timbul menjelaskan, untuk kuota yang disediakan di Imigrasi sendiri, berdasarkan kebijakan Kanwil Kemenag Provinsi Banten. "Kuota jamaah haji asal Kabupaten Pandeglang sekitar 506 calon dan tambahan 149 calon. Lalu, untuk Kabupaten Lebak 366 calon dan 130 tambahan," jelasnya.
Kantor Imigrasi pun menarget sampai Maret 2017 kuota sudah habis. "Mudah-mudahan Maret bisa penuh dan kita bisa memberikan pelayanan yang baik untuk warga," pungkasnya. (Meghat/Rif)
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak