LEBAK, TitikNOL - Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, telah mengeluarkan surat penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan yang ditandatangani secara elektronik Nomor B-571/MB.05/DJB.B/2022 tertanggal 7 Februari 2022.
Dari sekitar 1.036 perusahaan pertambangan yang diharuskan menghentikan aktivitas pertambangannya, salah satunya PT. Tambang Silika Bayah.
Camat Bayah, Khaerudin mengaku baru mengetahui adanya perusahaan tambang tersebut.
"Saya baru tahu tentang perusahaan tesebut, lokasinya saya belum tahu," katanya, Rabu (9/3/2022).
Baca Juga: APDESI Kecamatan Bayah Minta Tambang Silika PT. TSB Taati Aturan
Khaerudin menyebutkan, polemik pertambangan PT. Tambang Silika Bayah akan ditangani langsung oleh Kementerian ESDM.
"Tapi kemarin saya di telpon oleh orang Kementrian ESDM, katanya langsung ditangani oleh mereka," terang Khaerudin. (Gun/TN3)
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Podcast TITIKSIGI - Uday Suhada Ungkap Catatan Buruk Hibah Ponpes Banten