LEBAK, TitikNOL - Terungkapnya aktivitas penambangan pasir ilegal di Desa Tambak Baya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak terus disorot. Sebab, kegiatan tambang pasir kuarsa itu tidak kantongi kelengkapan perizinan sehingga melanggar Undang - undang Minerba.
"Sudah benar, pihak kepolisian yang menindak pelaku penambangan ilegal apabila memang terbukti tidak ada izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksinya," kata Harry Nurdiansyah, Inspektur Tambang Dinas ESDM Provinsi Banten, Sabtu (6/2/2021) kemarin.
Baca juga: Melanggar UU Minerba, Polisi Tindak Pelaku Penambang Pasir Ilegal di Kecamatan Cibadak
Menurut Harry, ranah penindakan bagi pelaku penambang ilegal berada di pihak kepolisian.
"Karena tambang ilegal itu sudah ranahnya pihak kepolisian," tegas Harry Nurdiansyah menambahkan. (Gun/TN1)
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Podcast TITIKSIGI - Uday Suhada Ungkap Catatan Buruk Hibah Ponpes Banten
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI