LEBAK, TitikNOL - Seorang oknum anggota kepolisian sektor (Polsek) Cibeber, Polres Lebak berinisial JS (26), resmi dilaporkan oleh istrinya atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
DS (23) isteri JS, melapor ke Unit PPA Polres Lebak, dengan didampingi kedua orangtuanya, Senin (2/4/2018), sekira pukul 10.00 WIB.
Warga Kampung Pasir Bungur, Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak itu menuturkan, kasus dugaan kekerasan yang menimpa dirinya diduga buntut dari adanya orang ketiga dalam rumah tangganya.
Baca juga: Teganya, Oknum Polisi di Lebak Pukuli Istrinya yang Sedang Hamil Muda
Korban pun menceritakan kronologis pemukulan yang dilakukan oleh suaminya itu. Awalnya DS mengajak pulang suaminya (JS) ke rumah orangtuanya di Kampung Pasir Bungur tidak jauh dari lokasi rumah kontrakan mereka.
Tetapi, JS malah marah dan memukuli DS. Akibatnya DS mengalami sejumlah luka pada bibir bagian atas, luka memar di leher, lutut bagian kanan dan kaki kiri.

"Awalnya saya cuma ngajak pulang ke rumah orangtua saya saja pak, tapi dia marah dan memukuli saya sampai saya enggak sadarkan diri. Mungkin dia takut saya dibawa pulang ke rumah orangtua saya. Tapi dia langsung pergi lagi," ujar DS kepada TitikNOL.
Sementara itu, dihubungi terpisah, Iptu Yuke Kanit PPA Polres Lebak belum merespon saat dikonfirmasi wartawan mengenai laporan tersebut. (Gun/Ghat/TN1).
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami