LEBAK, TikNOL - Ayi Ruba'i SH, kuasa hukum dari Ranti Ratnasari (27), ibu rumah tangga warga Kampung Kalahang RT 20/RW 05, Desa Padasuka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, meminta penyidik dari Polres Lebak segera memanggil dan memintai keterangan terhadap JJG (27), terduga pelaku kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Sebab, sejak kasus dugaan KDRT itu dilaporkan korbannya ke Mapolres Lebak, hingga sudah menjelang dua pekan, terduga pelaku masih belum diperiksa oleh penyidik.
"Dua saksi dari korban pekan kemarin sudah dimintai keterangan, menyusul satu saksi dari terduga pelaku sudah diminta hadir tapi malah mangkir. Sedangkan JJG terduga pelaku malah belum sama sekali diminta hadir atau dimintai keterangan apapun," ujar Ayi kepada TitikNOL, Minggu (1/9/2019).
Baca juga: Korban KDRT di Lebak Diduga Diculik
Menurutnya, penyidik polisi dalam kasus tersebut, kembali akan memanggil satu saksi lagi dari terduga pelaku pada hari Selasa (3/1/2019).
"Saya sudah minta kepada penyidik agar saksi dan terduga pelaku itu dipanggil berbarengan ke Mapolres Lebak pada hari Selasa besok, agar proses hukum kasus dugaan KDRT tidak terkesan lamban dan cepat penanganannya," harap Ayi.
Terpisah, Brigadir Polisi (Brigpol) Haqi Ahmad H, salah satu penyidik pada Unit 2 (dua) Mapolres Lebak membenarkan jika pihaknya akan memeriksa dan memintai keterangan saksi atas nama Saep dan JJG terduga pelaku KDRT pada Selasa besok.
"Iya betul," ujar Haqi singkat melalui pesan WhatsAppnya.(Gun/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Arief Rivai Madawi Ditunjuk Sebagai Dirut PT PCM
Khasiat Luar Biasa Air Putih Campuran Lemon dan Madu
Tanaman Mirip Lumba-lumba Mini Hebohkan Jepang