SERANG, TitikNOL - Terbitnya Telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melarang media menanyangkan arogansi polisi, disayangkan oleh Pokja Wartawan Kota Serang (PWKS).
Ketua PWKS Muhamad Tohir menilai Kebijakan tersebut dinilai berbahaya bagi kebebasan pers di Indonesia.
"Mestinya kebijakan tersebut tidak dikeluarkan oleh Pak Kapolri. Jika Polri ingin dilihat sebagai lembaga yang humanis mestinya membuat kebijakan yang humanis, bukan malah melarang wartawan untuk meliput arogansi yang dilakukan oleh oknum aparat," ujar Tohir ditemui di tengah aksi unjuk rasa di Kota Serang, Banten, Selasa (6/4).
Dalam aksi yang menerapkan protokol kesehatan tersebut, Tohir meminta Kapolri mencabut surat telegram Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021 yang ditandantangani Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono atas nama Kapolri tertanggal 5 April 2021, surat itu ditujukan kepada Kapolda dan Kabid Humas di seluruh Indonesia. "Ini merupakan ancaman terhadap demokrasi," kata dia.
Salah satu jurnalis Kota Serang, Fauzan Dardiri menilai instruksi Kapolri selain berpotensi membungkam kebebasan pers juga bertentangan dengan Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. "Pers sebagai pilar demokrasi terancam dengan instruksi Kapolri di mana beberapa point melarang aktivitas jurnalis untuk menyampaikan kebenaran," ujar Fauzan.
Sore ini, dengan penolakan dari elemen pers secara luas di tanah air, akhirnya Polri mencabut kebijakan tersebut. STR Kapolri Nomor. ST 759/IV/HUM.3.4.5/2021, Tentang Pencabutan STR Nomor : ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021, Tgl. 5-April-2021, Ttg Arahan Internal Terhadap Pelaksanaan Peliputan yang Bermuatan Kekerasan dan/atau Kejahatan dalam Program Siaran Jurnalistik. (TN2)
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Caleg NasDem Wibowo Kritisi Pemkot Serang Soal Penangan Miskin Ekstrem
Isi Jabatan Kosong, Gubernur Banten akan Segera Lakukan Rotasi Mutasi
Manfaatkan Kebijakan Pengapusan Denda Pajak, Warga Lunasi Pajak yang Nunggak 7 Bulan
BPKAD Sebut Pinjaman Daerah Tahap II Senilai Rp4,1 T Tidak Perlu Agreement
Kapolres Serang Resmikan Aula Sarja Aria Rancana dan Gedung Bhayangkari Cabang Serang