SERANG, TitikNOL – Majelis Hakim memvonis dua eks pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten selama 4 tahun 4 bulan, atas kasus korupsi dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) tahun anggaran 2018 dan 2020.
Dua pejabat itu adalah Irvan Santoso eks Kepala Biro Kesra dan Toton Suriawinata eks Kabid Sosial dan Agama pada Biro Kesra.
“Menjatuhkan kepada Irvan Santoso berupa pidana 4 tahun 4 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Tonton Suriawinata berupa pidana 4 tahun 4 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan,†kata Ketua Majelis Hakim, Selamet, Kamis (20/1/2022).
Baca juga: Kasus Hibah Ponpes, Kuasa Hukum Irvan: Berharap Jaksa Liat Fakta Peradilan
Selain itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Epieh Saepudin dan Tb. Asep Subhi dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan.
“Agus Gunawan pidana penjara 1 tahun 8 bulan dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan,†ujarnya.
Namun untuk terdakwa Epieh Saepudin, diwajibkan untuk membayar uang pengganti Rp96 juta, jika tidak mengbayar satu bulan maka dapat disita jaksa untuk menutupi.
“Ketika tidak ada harta benda yang tidak mencukupi maka dipenjara satu tahun,†jelasnya.
Majelis Hakim menyebutkan, hal yang memberatkan terdakwa dalam kasusnya adalah merugikan keuangan daerah, merugikan khususnya menghambat bantuan pondok pesantren.
“Hal meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga, mengakui perbuatannya,†ucapnya.
Kelima terdakwa terbukti dan sah melakukan tindak pidana korupsi dan meyakinakan secara bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 JO Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 UU RI nomor 31 tahun 1999 perbuatan tindak pidana korupsi JO Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (TN3)
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos