SERANG, TitikNOL - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia telah mengeluarkan Intruksi No 6 Tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan. Intruksi pun berlaku kepada seluruh kepada daerah di Indonesia pada 18 November 2020 kemarin.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan intruksi tersebut bukan untuk menghentikan kegiatan, namun lebih mengatur dan membatasi kegiatan yang berkerumun.
"Saya kira bukan memberhentikan kegiatan mengatur dengan prokes Pemkot kalau engga ada kegiatan terus apa stagnan gitu, jadi tetap kegiatan berjalan harus diperketat dan dibatasi," kata Syafrudin, Senin (23/11/2020).
Pantauan di lokasi, kegiatan Pemerintahan Kota Serang di halaman Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Serang, dihadiri 150 peserta, yang berkerumun tanpa menerapkan jaga jarak satu meter, hanya ada fasilitas mencuci tangan dan memakai masker.
Hal itu, pun di bantah oleh Wali Kota Serang bahwa pihaknya telah menerapkan protokol kesehatan tiga M (Mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak), pada kegiatan PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga).
"Acara hari ini liat aja sendiri biasanya ribuan orang ini cuma ratusan tiga M diterpakan tanya ke kadis yah saya ada acara," singkatnya.
Sementara itu, Kepala DP3AKB Kota Serang Toyalis mengaku sebelumnya sudah memperingatkan kepada panitia, namun saat kegiatan kerumunan tidak bisa dihindari."Kemarin sudah bicara saya bilang yg penting protokolnya sudah saya siapkan
Membludak kami tidak bisa karena ibu ibu dari kelurahan datang kesini undangan," kata Toyalis.
Toyalis mengatakan kegiatan ini dihadiri 150 orang, dengan kegiatan dilakukan di halaman kantor DP3AKB. Ia berharap tidak terjadi penularan virus covid19 di tengah pandemi ini.
"Mudah mudahan tidak ada penularan, saya kira semuanya sudah paham masyarakat juga sudah tau di informasikan dalam kondisi seperti ini. mudah mudahan tidak ada penularan semuanya sehat," Pungkasnya.
Pemkot sendiri kedepannya akan memperketat protokol kesehatan disetiap kegiatan, terlebih saat ini klaster perkantoran di Kota Serang cukup banyak terpapar covid19. (Gat/TN2)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I