SERANG, TitikNOL - Tempat hiburan malam tanpa izin bakal dibongkar Pemkot Serang.
Pembongkaran dilakukan lantaran melanggar aturan. Tempat tersebut secara ilegal telah menjajakan miras dan wanita untuk melayani tamu.
Asda I Kota Serang, Subagyo mengatakan, rencana pembongkaran tempat hiburan malam akan dilakukan usai mendapat dukungan dari masyarakat setempat.
Sebelum dibongkar, Pemkot Serang telah memberikan teguran sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
"Kita akan undang karena kita sepakat tempat hiburan malam di Serang Timur akan dibongkar," katanya, Selasa (21/2/2023).
Sejauh ini, Pemkot Serang telah mengantongi data dokumentasi terhadap tsmpat hiburan malam. Hal itu sebagai bukti pelanggaran pengelola untuk dilakukan pembongkaran.
"Dokumentasinya bukan dalam artian foto, apa yang sudah dilakukan, teguran pertama, bentuk pelanggarannya miras, mempekerjakan wanita," ujarnya.
Tidak hanya itu, Pemkot Serang telah mempersiapkan tim sebagai antisipasi pihak pengelola melakukan gugatan.
"Kita sudah siapkan (antisipasi gugatan) meminimalisir upaya tuntutan," tutupnya. (TN3)
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Podcast TITIKSIGI - Uday Suhada Ungkap Catatan Buruk Hibah Ponpes Banten
Oknum ASN Satpoll PP Cilegon Digalandang Polisi Diduga Edarkan 72 Paket Sabu
Ngabuburit UPG Feat DCDC Sukses Hibur Masyarakat
Hadapi Arus Mudik, Polda Banten Siapkan Dua Pos di Jalur Arteri
Bikers Brotherhood 1% MC Banten Chapter gelar Mandatory Run 1 dan Halal Bihalal