CILEGON, TitikNOL - Pihak swasta atau pemberi suap kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon Uteng Dedi Apendi, terkait dengan penerbitan Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP) di Pasar Kranggot, Kecamatan Jombang, hingga kini belum diungkap oleh Kejaksaan Negeri Kota Cilegon.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Cilegon Muhammad Ansari mengatakan, pihaknya belum bisa mengungkap pemberi suap karena masih dalam proses pengembangan penyidikan.
"Saya tidak bisa secara terbuka mengungkap ini karena semua masih dalam proses pengembangan penyidikan, saya tidak bisa memberikan info pada kawan- kawan," kata Ansari kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (20/8/2021).
Baca juga: Pihak Swasta yang Memberi Suap Ke Kadishub Cilegon Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka
Ansari menjelaskan, dalam kasus tersebut tersangka UDA menerima uang suap dari pihak swasta secara bertahap.
"Pihak swasta yang memberikan sejumlah uang kepada tersangka itu bertahap melalui tunai ataupun transfer, ada dua metode," ungkap dia.
"Semuanya alat buktinya disebutkan, ada alat bukti transaksi, surat, barang bukti yang kami sita ditambah sedikit pengakuan dari tersangka sendiri, yang saat itu sebagai saksi," pungkasnya. (Ardi/TN1).
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam