LEBAK, TitikNOL - Kasus tindak pidana pengeroyokan terhadap Aji yang dilakukan oleh sejumlah orang di Kampung Muara, Desa Ciladaeun, Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak pada Rabu (22/4/2020) lalu berbuntut panjang.
Pasalnya, salah satu keluarga korban resmi membuat laporan ke Polres Lebak atas tindak pidana pengeroyokan KUHPidana Pasal 170 yang dialami korban.
Laporan kasus pidana pengeroyokan itu dengan Nomor STTLP/84/IV/2020/Banten/Res Lebak, tertanggal 24 April 2020 dengan pelapor bernama Ahmad Sopian yang disebut-sebut kakak korban.
Informasi yang dihimpun, awal mula kejadian pengeroyokan, saat itu korban akan melintas di pinggir jalan yang belum kering setelah di cor.
Ketika korban melintas, langsung diberhentikan oleh seseorang sambil ngomel - ngomel kepada korban. Tidak terima korban diomelin, lalu korban menegur orang tersebut.
Saat akan berbalik arah, korban dikejar dan dikeroyok sejumlah orang. Korban sempat melakukan perlawanan, namun perlawanan korban tidak seimbang. Para pelaku pun memukuli korban hingga babak belur dan membakar motor korban.
Setelah mendapatkan banyak pukulan bertubi-tubi, akhirnya korban dilarikan ke RSUD Adjidadmo dalam keadaan kritis dan koma.
Kondisi tersebut dibenarkan oleh korban yang diungkap dalam rekaman korban yang diterima wartawan.
"Kejadiannya kan saya mau lewat di situ ada pemuda tidak boleh lewat. Lalu saya berhenti dulu, malah ngomelin sambil marah, kemudian saya sahutin. Enggak perlu sambil marah kata saya," ungkap Aji dalam rekaman suara yang diterima wartawan, Minggu (26/4/2020).
"Terus saya juga mau balik lagi, pas parkir malah nyamperin bawa linggis, di situ saya bela diri. Tapi saya dikeroyok, sampai saya enggak sadar. Ramai yang mengeroyoknya, saya setengah ingat setengah tidak. Dikroyoknya, ada yang pakai batu dan bawa liggis, itu yang terlihat," tutur korban.
Terpisah, Kompol Sunardi, Kapolsek Cipanas, Polres Lebak saat dikonfirmasi wartawan, mengaku tidak mengetahui adanya laporan polisi ke Mapolres Lebak oleh salah satu keluarga korban pengeroyokan tersebut.
"Saya tidak tahu kalau sudah laporan ke polres, saya nunggu-nunggu laporan ke Polsek malah ke Polres. Ya enggak apa-apa sama saja. Terimakasih juga informasinya, semoga cepat diambil tindakan," tukas Kapolsek Cipanas ini. (Gun/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam