SERANG, TitikNOL - Hakim telah memberi putusan bebas terhadap Kepala BPKAD Kabupaten Serang, Sarudin atas tuntutan suap atau gratifikasi.
Sarudin dinyatakan bebas karena tidak terbukti atas dakwaan JPU. Sehingga harus dibebaskan dari tahanan dan dikembalikan hak-haknya.
Penasihat Hukum Sarudin, Pangpangdara mengatakan, kasus yang dialami kliennya bukan tentang korupsi, tapi ihwal pinjam memimjam.
"Ini bukan korupsi tapi pinjam meminjam," katanya, Rabu (15/11/2023).
Menurutnya, keputusan Majelis Hakim yang membebaskan kliennya sudah berkeadilan.
"Maka keputusan hakim berkeadilan," ungkapnya.
Sehingga setelah adanya keputusan, kliennya harus dibebaskan dari tahanan.
"Keputusan pengadilan harus dibebaskan," jelasnya. (Son/TN3)
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya